Selasa, 07 Februari 2012

MAQASHID SYARIAH


MAQASHID SYARIAH
Pengertian Maqashid Syariah
Pengertian tentang maqashid syariah sebagai sebuah disiplin ilmu belum pernah dijelaskan oleh ulama-ulama sebelumnya. Bahkan imam Syatibi yang telah membahas panjang lebar tentang maqashid syariah pun tidak menjelaskan apa itu yang disebut dengan maqashid syariah.
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mengetahui makna maqashid syariah. Yang pertama dari sisi unsur bangunannya (ma’na idlafiy), yang kedua dari sisi kedudukannya yang telah menjadi sebuah disiplin ilmu (ma’na maqashid syariah ‘alaman wa laqaban) .
1. Makna Idlafiy Maqashid Syariah
Maqashid Syariah terdiri dari dua kata; maqashid dan syariah. Secara etimologi, maqashid berasal dari akar kata qasada yang artinya menuju, bermaksud, atau seimbang. Sementara syariah dalam bahasa menunjuk pada jalan yang jelas menuju sumber air, atau sumber airnya sendiri, atau agama .
Dua kata ini jika digabung maka bisa menghasilkan makna maksud agama, atau hal-hal yang menjadi maksud dan tujuan dalam agama.
2. Makna Maqashid Syariah ‘Alaman atau Laqaban
Boleh jadi sebagai sebab tidak adanya ulama-ulama sebelum ini yang menjelaskan makna maqashid syariah secara gamblang adalah karena maqashid syariah belum menjadi sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Atau ia memang tidak perlu dijelaskan karena sudah jelas maknanya bagi kalangan tertentu seperti yang diungkapkan oleh Syatibi.
Imam al Ghazali ketika membahas tentang maqashid menyinggung; “wa maqshudu al syar’i min al khalqi khamsatun wa hiya an yahfadha lahum dinahum wa nafsahum, wa ‘aqlahum wa naslahum wa malahum”, tujuan Allah SWT dalam syariatnya bagi makhluk adalah untuk menjaga agama mereka, jiwa mereka, akal, keturunan, dan harta mereka. Apa yang disampaikan al Ghazali ini memang tidak sejelas apa yang disampaikan ulama-ulama ketika ilmu maqashid syariah sudah mulai berjalan ke arah menjadi disiplin ilmu yang independen.
Dalam kitabnya Maqashid al Syariah al Islamiyah, Ibnu ‘Asyur mengatakan: maqashid umum syariah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang dicatatkan/diperlihatkan oleh Allah SWT dalam semua atau sebagian besar syariatnya, juga masuk dalam wilayah ini sifat-sifat syariah atau tujuan umumnya.
Sementara ‘Allal al Fasi mendifinisikan maqashid syariah adalah tujuan syariah dan rahasia yang diletakkan oleh Allah SWT pada setiap hukum-hukumnya . Dan al Raisuni menyatakan bahwa maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang diletakkan oleh syariah untuk diwujudkan demi kemaslahatan hamba

Tidak ada komentar: