Program Pendidikan di
Masyarakat
Berdasarkan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum
program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
1. Pendidikan Kecakapan
Hidup
Pendidikan
Kecakapan Hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsur penting
untuk lebih mandiri. Pendidikan Kecakapan Hidup berpegang pada prinsip belajar
untuk memperoleh pengetahuan (kearning to know), belajar untuk dapat
berbuat/bekerja (learning to do), belajar untuk menjadi orang yang
berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang
lain (learning to live together).
Berdasarkan
prinsip di atas, pada dasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi
kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fungsional
praktis serta perubahan sikap untuk bekerja dan berusaha mandiri, membuka
lapangan kerja dan lapangan usaha serta memanfaatkan peluang yang dimiliki
sehingga dapat meningkatkan kualitas kesejahteraannya.
2. Pendidikan Anak Usia
Dini
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini (0-6 tahun)
yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan,
perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang
pendidikan berikutnya.
Secara
umum tujuan dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan
hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan
bagi anak usia dini.
3. Pendidikan
Kepemudaan
Pendidikan
kepemudaan adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Contohnya
adalah dengan dibentuknya Kelompok Usia Pemuda Produktif (KUPP). Melalui
program KUPP diharapkan para pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang
usaha sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
4. Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan
pemberdayaan Perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan
atas masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi
yang perlu dikembangkan.
5. Pendidikan
Keaksaraan
Pendidikan
Keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang
pada dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya bertujuan
untuk:
- Meningkatkan keterampilan membaca, menulis, menghitung dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar dan berbuat.
- Memecahkan masalah kehidupan Warga Belajar melalui kehidupannya dalam membaca, menulis, berhitung dan berbuat.
- Menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari Warga Belajar.
- Meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan di masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
6. Pendidikan
Keterampilan
Program
pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang
keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang
dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk
peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program pendidikan keterampilan yang dapat
dikembangkan dalam masyarakat adalah :
- Keterampilan dalam bidang kemampuan bahasa;
- Keterampilan dalam bidang berumah tangga;
- Keterampilan dalam bidang penampilan diri;
- Keterampilan dalam bidang usaha;
- Keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa;
7. Pendidikan
Kesetaraan
Dalam
menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan
kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal
ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bisa ditangani
melalui pendidikan formal saja.
Banyak
anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alasan,
diantaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa
putus sekolah baik pada tingkat SD, SMP, SMA.
Program
kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup : Kelompok Belajar (Kejar)
Paket A, Paket B, Paket C.
Menurut
Zaenudin (2005) Kejar Paket A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara
sadar dan berencana dalam organisasi kelompok untuk meningkatkan pendidikan
warga belajar, sehingga setara dengan sekolah dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar