Senin, 06 Februari 2012

UU


Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonoformal diselenggarakan di lingkungan masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu Pedagogi dan Andragogi.

Tidak ada komentar: